PORTAL — Ketua DPRD Kota Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pembangunan yang dilakukan di Taman Aisa, kawasan Mattirotasi.
Politisi Partai Golkar ini memastikan bahwa bangunan atap yang ada di ruang publik tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Saya bisa pastikan bangunan atap di situ (Taman Aisa) tidak berizin,” tegas Kaharuddin saat melakukan reses di salah satu cafe lokal, Ahad malam (25/05/2025).
Kaharuddin menekankan bahwa Taman Aisa yang berlokasi di kawasan Mattirotasi merupakan ruang publik yang seharusnya tidak diperbolehkan ada bangunan permanen.
Status sebagai ruang publik membuat area tersebut harus bebas dari konstruksi yang bersifat tetap.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh tenaga ahli DPRD bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Rahmat Sjamsu Alam.
Mantan pimpinan DPRD dua periode ini mengkritisi pembagian tugas yang tidak tepat dalam penanganan masalah ini.
“Tupoksi pembinaan UMKM itu tidak melekat di Satpol-PP, tapi penegakan Perda. Semestinya diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalankan tupoksinya,” ungkap Rahmat.