PORTALSULBAR, POLMAN– Berangkat dari amanat Undang-undang no. 17 tahun 2014 tentang kewenangan dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil Rakyat di lembaga legislatif.
Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
![]()
Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses.
Sekaitan dengan hal diatas, H. Husain Haenur anggota DPRD dari Partai Demokrat dapil Polman 2 dalam kunjungan Reses tahap kedua II masa Sidang ke III yang dilaksanakn di kelurahan Pelitakang Kec. Tapango Kab. Polman dan dihadiri lebih kurang seratus masyarakat dari berbagai elemen, baik unsur pemeintah kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, kelompok tani, kelompok usaha ibu-ibu dan peserta lainnya (27 mei 2023).
![]()
“Kehadiran saya di kelurahan Peltakang ini, dihadapan bapak dan ibu, tiada lain tujuan selain untuk kembali menjalin tali silaturrahmi, membangun rasa kebersamaan, juga ini merupakan bentuk kepedualian saya, kecintaan saya terhadap seluruah warga di kelurahan ini” tutur H. Husain.
Selain hal tersebut, ucap Husain kembali, saya hadir bersama salah seorang staf di DPRD Sulbar guna mendengarkan apa yang menjadi aspirasi, keinginan dan menjadi kebutuhan bapak-ibu yang lebih urgent, yang mendapingi saya dari Sekretariat DPRD Sulbar akan mencatat kemudian tentu kami kawal, kami peejuangkan, kami bawa ke sidang pembahasan anggaran di lembaga tempat kami bernaung.
