Soal Izin Pendirian Sektor Pendidikan, Ini Kata RSA

Parepare, Portal — Guna menghindari terjadinya berbagai persepsi negatif yang menimbulkan rasa ketidakadilan, intoleran, dan diskriminatif, seperti yang beredar saat ini dengan adanya penolakan kelompok masyarakat terkait dengan didirikannya salah satu sarana pendidikan yang berada di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menyampaikan pandangannya terkait aturan untuk mendapat layanan perizinan pendirian sektor pendidkan.

“Pertama-tama kita bicara tentang regulasi atau aspek yuridis perizinan pendirian lembaga pendidikan. Perlu diketahui bahwa sebelum diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka acuan atau pedoman dlm mendapatkan perizinan berusaha khususnya bidang pendidikan mengacu pada UU 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” tulisnya, Selasa (10/10/2023).

Dimana, lanjut Legislator Partai Demokrat ini, pada pasal 2 dan 25 dijelaskan bahwa semua sektor penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Dengan demikian dapat disimpulkan pendidikan merupakan bidang usaha yang wajib mendapat izin. Selanjutnya diterbitkan lah PP nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan dalam pasal 88 ayat 1 memerintahkan Menteri untuk menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha di sektornya masing-masing,” jelas Ato, sapaan akrabnya.

Menurutnya, tindak lanjut dari PP diatas maka terbitlah Permendikbud nomor 25 tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan. Dalam pasal 3 sangat jelas menyatakan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan usaha sektor Pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik.