Soal Izin Pendirian Sektor Pendidikan, Ini Kata RSA

“Maka sejak tahun 2018 semua sektor usaha wajib memperoleh izin usaha yang terintegrasi secara elektronik termasuk Sektor Pendidkan. Namun dengan ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, terjadi berapa perubahan perubahan tentang perizinan berusaha khususnya sektor pendidikan tidak lagi secara umum merupakan jenis usaha sebagaimana diatur dalam pasal 65 yg menyatakan bahwa perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha dan ketentuan lebih lanjut sektor pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, tindak lanjut dari dari perintah UU nomor 11 tahun 2020 maka terbitlah PP nomor 5 tahun 2021 tetang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dimana pada pasal 134 ayat 1 makna DAPAT pada dasarnya kewajiban memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko tidak berlaku pada sektor pendidikan dan kembali ke peraturan perundang-undangan bidang pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur sendiri.

“Dengan demikian terbitnya PP ini, maka PP nomor 24 tahun 2018 dan Permendikbud 25 tahun 2018 tidak berlaku lagi. Olehnya, melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat edaran nomor 26 tahun 2021 yang mengembalikan proses perizinan pendidikan kembali ke aturan sebelumnya yaitu Permendikbud 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non formal, Permendikbud 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud nomor 84 tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan anak usia dini, dan terakhir Permendikbud nomor 31 tahun 2014 tentang kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia indonesia,” ungkapnya.

Akhirnya, kata Ato, pemberian pelayanan perizinan pendidikan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan tetap mengacu pada Permendikbud diatas dan tetap wajib memiliki Nomor induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

“Jadi bisa saja pencetakan Surat Perizinan berusaha tetap melalui Dinas PTSP tetapi setelah mendapat rekomendasi dari dinas Pendidikan,” tutup akronim RSA ini.