Parepare, Portal — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, di Mako Polres, Senin (20/5/2024).
Press release dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Propam, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.
AKBP Arman Muis menyampaikan, jika pelaku penipuan yakni Amri alias Aco (51) yang merupakan warga Kabupaten Wajo, dan korbannya inisial HU (19) merupakan warga Parepare.
Kronologis kejadiannya, kata Arman Muis, pelaku Amri saat itu berencana menuju Kabupaten Barru untuk melakukan penagihan, namun saat berada di Kota Parepare pelaku memasuki salah satu rumah yang ada di perumahan depan kampus Umpar.
“Awalnya sudah dipantau, ada sandal dan sepatu depan pintu rumah korban. Pelaku langsung masuk dan memperkenalkan diri sebagai polisi, dengan modus adanya laporan warga terkait penghuni (korban) yang sering berkumpul dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah,” katanya.
Saat itu, pelaku meminta KTP milik korban, namun karena tidak memberikan, pelaku mengambil handphone milikmu korban secara paksa.
“Pelaku ini mengaku di hadapan korbannya jika handphone yang diambil merupakan jaminan dan akan kembalikan tiga hari ke depan,” ungkapnya.
Korban yang saat itu dalam kondisi takut, terpaksa memberikan barang berharga miliknya. Kemudian pada saat itu pelaku meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke Kabupaten Barru untuk melakukan penagihan.
“Setelah mendapat laporan warga, tim Polres Parepare melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHPidana tentang lenipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
AKBP Arman juga menjelaskan jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni penipuan atau penggelapan di Kabupaten Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur.