Manado, Portal — Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan (TP4) yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melakukan pemeriksaan substantif dan wawancara terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atas permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), dimana Kakanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan melakukan wawancara singkat mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ronald Lumbuun mengatakan, pemeriksaan substantif dan wawancara ini untuk memberikan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan bagi ABG.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum status kewarganegaraan, apakah masuk menjadi warga negara Indonesia atau tetap memiliki warga negara luar,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya seperti Kanwil Kemenkumham Sulut, kepolisian, Disdukcapil, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Dan Maluku Utara.
Para peserta yang hadir turut mengajukan pertanyaan terkait dengan dokumen yang disampaikan oleh pemohon, serta melakukan pemeriksaan substantif dan berkas sesuai bidang tugas masing-masing.