PORTALINSIDEN.Com, MAMUJU — Stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak di bawah standar.
Sementara BKKBN RI mendefinisikan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang perencanaan percepatan penurunan angka stunting, peraturan BKKBN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2003 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
Sekretaris DPPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Mamuju, Abd. Rasyid selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan, Rapat ini digelar guna menyampaikan hasil analisis situasi dan rencana kegiatan intervensi penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Mamuju secara terintegrasi.
“Problem Stunting tidak bisa dituntaskan dengan hanya mengandalkan program gizi saja, namun harus terintegrasi dengan program lainnya. Karena begitu kompleks nya masaalah stunting dan harus melibatkan nyaris seluruh stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik membutuhkan pelaksanaan secara terkoordinir dan terpadu untuk sasaran prioritas” tutur Abd. Rasyid. ( Jumat 15 Juni 2024)
Kegiatan dihelat di Aula Kantor Bupati Mamuju dan dihadiri Sekda Mamuju, Pimpinan Forkompinda, para Pejabat lingkup Pemkab, para Camat, Lurah, Kepala Desa atau yang mewakili, sejumlah Bidan serta penyuluh.
Dalam amanahnya Bupati Mamuju Hj. Sutinah Suhardi sebelum membuka secara resmi kegiatan ini, bahwa pelaksanaan aksi yang kembali kita gelar ini merupakan sebagai bagian dari 8 aksi konvergensi dalam rangka mendukung intervensi integrasi spesifik dan desain series penanganan stunting secara menyeluruh.
Selain sebagai tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, kegiatan hari ini kembali menghadirkan sejumlah stake holder terkait forum yang sangat diperlukan dalam rangka mendapatkan data yang komprehensif guna menyusun rekomendasi Pada tahapan selanjutnya.
“Untuk itu saya meminta kegiatan ini menjadi perhatian kita semua sebab faktanya upaya yang selama ini kita lakukan dalam menekan angka stunting ini masih belum memenuhi ekspektasi dari apa yang telah kita targetkan bersama” ungkap Bupati Mamuju.
Bupati menambahkan, berdasarkan studi kasus di Indonesia angka prevalensi stinting tahun 2023 ini kita memang mencatatkan penurunan dibanding dengan Tahun 2022 yang mana persentase prevalensi stunting di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 mencapai 33, 84% dan telah berhasil diturunkan menjadi 32, 78%.
Lebih lanjut Sutinah, untuk itu saya berharap semua yang telah kita laksanakan dapat lebih dimaksimalkan termasuk semua tahapan aksi konvergensi. Demikian pula halnya yang tidak kalah penting adalah optimalisasi peran dan fungsi tim percepatan penurunan angka stunting yang telah lama kita bentuk.
“Kita harapkan tim yang terdiri dari sejumlah pembantu kepentingan terkait, dapat lebih serius dalam mendorong peran dan fungsi masing-masing sehingga penanganan stunting dapat kita lakukan dengan lebih terorganisir serta saling mendukung antara semua sumber daya yang terlibat di dalam nya” Harap Sutinah.
Kata Sutinah, setiap bulan Ia mendapatkan laporan terkait pelayanan dan progres dari seluruh desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju, bahwa capaian kinerja belum mencapai target disebabkan masih terkendala di lapangan.
“Kekurangan dan kendalanya dimana, nah…itu yang mesti kita temukan lalu kita cari solusinya agar progres upaya menekan prevalensi stunting mampu terealisasi sesuai harapan ” tegas Sutinah salah satu putri terbaik Politisi handal yang juga Ketua DPW Demokrat Sulbar ini.
Pada momen ini juga dilakukan penandatanganan berita acara komitmen bersama percepatan penurunan standing tahun 2004 dengan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari tingkat desa, kecamatan sejumlah OPD, unsur Forkopimda Kabupaten Mamuju.
PENULIS : BAR-PORTALINSIDEN**