Parepare, Portal — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 ke DPRD.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Kaharuddin Kadir, dihadiri Sekwan, dan jajaran pemerintah daerah.
Kesempatan itu, Akbar Ali menyampaikan jika penyerahan Ranperda tersebut untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2023. Realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” ujarnya, Senin (24/6/2024).
Dirinya juga menjelaskan terkait laporan keuangan yang telah dilampirkan dan diserahkan ke DPRD. Dimana, kata dia, Saldo Aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp2,322 triliun, saldo kewajiban sebesar Rp43,91 milyar dan saldo ekuitas sebesar Rp2,278 triliun.
Selanjutnya terkait jumlah realisasi pendapatan daerah selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp896,11 milyar lebih atau sebesar 91,18%. Sementara jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp897,59 milyar atau sebesar 90,49%.
Untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp17,14 milyar dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp2,76 milyar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2023 sebesar Rp12,89 milyar.
Selain hal itu, Akbar Ali juga mengungkapkan perolehan opini atas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah tahun 2023. Pemerintah Kota Parepare telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2023.