Pinrang, Portal — Proses eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terpaksa tertunda akibat adanya puluhan blokade jalan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada Senin (29/7/2024).
Kelompok masyarakat yang menolak eksekusi tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan yang akan dieksekusi dan diperoleh melalui pembelian secara sah.
Masyarakat tersebut memblokir akses menuju lokasi eksekusi dengan menggunakan berbagai material seperti batang pohon, batu, dan ban bekas.
Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Ramli, menjelaskan situasi di lapangan.
“Sebelum sampai ke lokasi eksekusi, pasukan pengamanan sudah dihadang dengan berbagai macam blokade. Masyarakat menumbangkan pohon-pohon dan menumpuk batu gunung di beberapa tempat,” ujarnya.
Untuk mengamankan proses eksekusi, pihak kepolisian telah mengerahkan 125 personel yang dilengkapi dengan Armoured Water Cannon (AWC) dan Mobil APC sebagai kendaraan escape.
Meski terhambat, pihak berwenang tetap berupaya melaksanakan eksekusi lahan sesuai jadwal. Sementara itu, para pengunjuk rasa terus menyuarakan penolakan mereka terhadap eksekusi yang dianggap tidak adil.
Situasi di lokasi masih tegang, dan pihak kepolisian terus melakukan upaya negosiasi untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.