Parepare, Portal — Komisi 1 DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2019 tentang pemilihan RT dan RW, Selasa (14/1/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kamaluddin Kadir mengatakan, pemilihan RT dan RW direncanakan akan digelar serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru. Hal ini mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
“Kami merencanakan pemilihan RT dan RW secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru, dengan mempertimbangkan penggunaan logistik milik KPU,” kata Kamaluddin yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra ini.
RDP yang dipimpinnya tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan 4 Camat. Dari anggota dewan hadir Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi dan Kadarusman Mangurusi.
Dalam pembahasan tersebut, anggota dewan mengusulkan revisi Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai besaran insentif RT dan RW, serta evaluasi kinerja mereka.
“Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” tambah Kamaluddin.