Kejati Sulsel Limpahkan Tiga Produsen Skincare Berbahaya ke PN Makassar

Makassar, Portal — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar resmi melimpahkan tiga terdakwa kasus produksi dan peredaran skincare berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025). Ketiga terdakwa terjerat dalam kasus produksi kosmetik dan obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri.

Para terdakwa yang dilimpahkan beserta barang bukti yaitu Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29). Ketiganya akan menjalani proses pemeriksaan di persidangan dalam waktu dekat.

## Terdakwa Agus Salim: Produsen Obat Pelangsing Mengandung Bisakodil

Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow. Ia didakwa memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing “RG Raja Glow My Body Slim” yang berdasarkan hasil uji BPOM Makassar positif mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang dilarang dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

## Terdakwa Mustadir Dg Sila: Direktur CV yang Produksi Krim Wajah Bermerkuri

Mustadir Dg Sila selaku Direktur CV. Fenny Frans didakwa memproduksi dan mengedarkan kosmetik “FF Day Cream Glowing” dan “FF Night Cream Glowing” yang positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.

Terdakwa dikenakan dua dakwaan, yaitu pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Selain itu, juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

## Terdakwa Mira Hayati: Direktur Utama dengan Produk Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa memproduksi dan mengedarkan kosmetik “Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic” dan “MH Cosmetic Night Cream Glowing” yang positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.

Terdakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

## Jadwal Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa. Agus Salim dan Mira Hayati akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/2/2025), sementara Mustadir Dg Sila dijadwalkan pada Rabu (26/2/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat bahaya produk kosmetik dan obat pelangsing ilegal yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.