Kejari Parepare Setor Rp773 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Pegadaian ke Negara

PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan kegiatan pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perumnas Cabang Parepare tahun 2023 hingga Januari 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Parepare, Rabu (10/6/2026), dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, perwakilan Pegadaian, perwakilan BRI, serta para kepala seksi dan jajaran Kejari Parepare.

Dalam kegiatan itu, Kejari Parepare menerima uang pengganti sebesar Rp773.067.000 yang merupakan hasil eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kajari Parepare, Darfiah, mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menerima pengembalian dana sebesar Rp773 juta lebih yang akan disetorkan ke negara. Kami hanya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung, dan dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Darfiah.

Ia menjelaskan kehadiran pihak BRI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan penyetoran dana hasil pengembalian kerugian negara.

“Karena dana ini akan disetorkan ke negara, maka pihak bank dari BRI hadir langsung dalam kegiatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pegadaian yang kooperatif, begitu pula kepada pihak BRI yang telah hadir dan mendukung proses ini,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Pegadaian Cabang Parepare, Syahrul, mengatakan pihaknya menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Kejari Parepare setelah melaksanakan proses eksekusi lelang sesuai mandat yang diberikan.

“Kami menyerahkan uang pengganti ke kejaksaan. Kami diberikan mandat oleh kejaksaan untuk melakukan eksekusi lelang, dan hasil lelang tersebut kami serahkan kepada negara melalui Kejari Parepare,” katanya.

Syahrul juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Parepare atas pendampingan dan penanganan perkara tersebut.

“Kami dari Pegadaian mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena telah membantu kami dalam penanganan kasus ini, yang melibatkan oknum di internal kami yang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Pengembalian uang pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.