Pinrang, Portal — Seorang pria berinisial Sahar (32) telah ditangkap tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SI (21) yang telah bersuami.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, tersangka awalnya menawarkan mediasi kepada korban setelah pertengkaran rumah tangga. Namun, niat tersebut ternyata hanyalah kedok untuk melancarkan aksinya.
“Sahar tega mengurung korban di rumahnya selama satu minggu dan melakukan pemerkosaan berulang kali,” ujarnya.
Bahkan, dari pengakuannya, ia telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali hingga korban dinyatakan hamil.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Majene, tepatnya di Kelurahan Pesulung, Kecamatan Pamboang.
Saat ini, tersangka Sahar telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.