Lansia 66 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawa Umur Hingga Hamil

PORTAL — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare menangkap seorang pria lansia berinisial S (66) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut diamankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Senin (19/5/2025).

Penangkapan terhadap terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/V/2025/SPKT/POLRES PAREPARE/POLDA SULSEL tertanggal 17 Mei 2025. Korban yang merupakan seorang anak di bawah umur (16 tahun) dengan nama samaran Bunga, diketahui telah mengalami kehamilan akibat perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan keluarga korban di SPKT Polres Parepare. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mencari keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban, Unit Resmob kami perintahkan untuk menindaklanjuti, mencari dan mengamankan terduga pelaku. Terduga S (66) ini diamankan saat berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bacukiki,” ujar Agus Purwanto.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Hasil pemeriksaan awal, terduga S (66) mengakui perbuatannya telah menggagahi korban (Bunga) sebanyak 4 (empat) kali, yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan,” tambah Agus.

Saat ini, terduga pelaku diamankan di Rutan Polres Parepare dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo. Pasal 76D Subs 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.

Mewakili Kapolres Parepare, Agus Purwanto mengingatkan para orang tua untuk tidak melepaskan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.

“Jaga dan awasi pergaulan dari anak-anak kita. Meskipun memberikan kebebasan, namun kebebasan itu bukan berarti bebas untuk melakukan segala-galanya. Tetap lakukan pengawasan dan selalu menanyakan kondisi dari aktivitas yang dilakukannya sehingga anak-anak kita selalu merasa terlindungi dan diperhatikan, karena usia belasan tahun itu adalah usia yang sangat labil dan rentan terhadap ancaman para pelaku yang memanfaatkan keluguan dari anak-anak kita,” pesannya mewakili Kapolres.