Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Ternak “Sembelih di Tempat”

Portal — Kepolisian Resort (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak dengan menangkap dua pelaku bernama Ishak (31) dan Herman alias Emmang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Lumpue Parepare dan Bulu Manarang Pinrang.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya warna merah dan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, petugas juga menyita kotak gabus yang digunakan untuk menyimpan daging hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki modus operandi khusus.

“Mereka mencuri ternak kemudian menariknya agak jauh dari kandang pemilik untuk disembelih di tempat. Setelah itu, hanya dagingnya saja yang dibawa untuk dijual,” ujarnya.

Menurut Iptu Reza, motif pencurian adalah persoalan ekonomi. “Uang hasil penjualan daging digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku diketahui sempat melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan yang mengenai bagian betis pelaku tersebut.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelum pengungkapan kasus ini, Polres Pinrang telah menerima sekitar 20 laporan kehilangan hewan ternak baik dari Polsek maupun langsung ke Polres.