PORTAL — Aksi nekat seorang pria muda yang berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah toko emas berakhir apes. Pelaku berinisial HS (25), warga Kota Parepare, diamankan setelah diduga mencuri gelang emas di Toko Emas Mutiara yang berlokasi di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas Mutiara, seorang perempuan berinisial HT (46).
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Saleh, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6) siang menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika HS datang ke toko dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Pelaku kemudian meminta korban memperlihatkan sejumlah perhiasan emas yang dipajang.
Awalnya, HS meminta melihat sebuah gelang emas seberat 5 gram. Setelah gelang tersebut diperlihatkan, pelaku kembali meminta korban menunjukkan gelang emas lainnya yang berada di dalam etalase.
Saat korban mengambil dan menimbang perhiasan yang diminta, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik toko. Setelah mencoba gelang emas seberat 5 gram tersebut, HS tiba-tiba berlari keluar toko sambil membawa perhiasan itu.
Korban yang menyadari aksinya langsung melakukan pengejaran. Beruntung, pelaku belum sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di depan toko. Dengan bantuan warga sekitar, HS berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, personel kepolisian tiba di lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata AKP Muh. Saleh.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berdalih hendak menggadaikan gelang emas itu untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan.
“Pelaku berdalih hendak menggadaikan gelang emas tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“HS dipersangkakan Pasal 476 KUHP. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Mewakili Kapolres Parepare, AKP Muh. Saleh mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan saat melayani konsumen dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tindakan mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas.
