PORTAL — Kebijakan moratorium titik baru yang diberlakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai perlu disertai pertimbangan terhadap kondisi dan tahapan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menjalani proses panjang.
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Ekonomi Mikro, Desi Ariyanti, Jumat (19/6/2026).
Menurut Desi, kebijakan moratorium pada dasarnya dapat dipahami sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap titik SPPG yang dibangun benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ia menilai, pasca berbagai dinamika yang sempat menjadi perhatian publik, penguatan tata kelola secara profesional dan berkelanjutan memang diperlukan agar program strategis nasional tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Program yang memiliki tujuan mulia ini tentu layak mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus pengawasan yang konstruktif agar pelaksanaannya tetap sesuai tujuan dan harapan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Namun demikian, Desi menilai penerapan moratorium secara menyeluruh tanpa adanya mekanisme transisi berpotensi merugikan calon mitra yang telah memasuki tahapan pembinaan dan perbaikan.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Kota Parepare. Salah satu calon SPPG disebut telah menjalani enam kali survei oleh petugas SPPI. Pada setiap tahapan, mitra selalu menerima rekomendasi perbaikan dan berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.
Saat proses perbaikan tata letak dan penyempurnaan fasilitas sedang berlangsung sesuai hasil survei terakhir, portal pendaftaran dan pengajuan justru ditutup seiring diberlakukannya moratorium titik baru.
Menurut Desi, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi mitra karena telah mengalokasikan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi berbagai rekomendasi yang diberikan.
Selain itu, ketidakpastian mengenai kelanjutan proses yang telah dijalani berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan calon mitra terhadap pengembangan SPPG.
Karena itu, ia mendorong BGN untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional dengan membedakan titik yang benar-benar baru dengan titik yang sudah memasuki tahap pembinaan, perbaikan, maupun tindak lanjut hasil survei.
“Pemberian masa transisi atau mekanisme khusus bagi calon SPPG yang telah memperoleh rekomendasi perbaikan akan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap investasi dan komitmen para mitra dalam mendukung program pemerintah,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Desi, tujuan moratorium untuk memperkuat tata kelola tetap dapat tercapai tanpa mengabaikan hak dan kepentingan calon mitra yang telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan sesuai arahan dan rekomendasi petugas BGN.
