JPU Kejari Gowa Terima Penyerahan Pemberi Modal Kasus Uang Palsu

Portal — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan tahap 2 tersangka Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), pelaku utama kasus uang rupiah palsu, dari penyidik Polres Gowa pada Selasa (14/4/2025).

ASS berperan sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi uang rupiah palsu. Sebelumnya, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

JPU Kejari Gowa sebelumnya telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025, kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada Selasa (8/4/2025). Total tersangka yang ditangani Kejari Gowa dalam kasus ini mencapai 15 orang.

Tersangka terdiri dari pelaku yang memproduksi uang rupiah palsu, pengedar, dan penerima uang palsu. Di antara tersangka terdapat PNS, pegawai bank, guru, dan karyawan swasta.

Para tersangka diancam dengan pasal yang sama yaitu Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional dan meminta untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Sementara itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan setelah tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.