Portal — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare, Jumadi, mengonfirmasi bahwa enam anak yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan pembuatan busur panah telah dibebaskan dan dipulangkan ke orangtua masing-masing setelah terbukti bukan sebagai pelaku.
“Kami dari DP3A bersama paralegal dan orangtua korban telah menghadiri proses diversi untuk anak yang berhadapan dengan hukum di Polres Parepare,” ujar Jumadi.
Berdasarkan klarifikasi dari unit Reskrim dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kanit PPA Polres Parepare, ditemukan bahwa anak-anak yang ditangkap dengan sangkaan sebagai pelaku pembusuran ternyata tidak terbukti terlibat.
Anak-anak ini sebenarnya hanya sedang berburu tikus dan ikan saat diamankan.
Iptu Dewi Noya, Kanit PPA Polres Parepare, juga membenarkan pernyataan tersebut. “Bukan pelakunya (anak-anak yang sebelumnya diamankan),” tegasnya.
Meski demikian, dalam upaya penyelesaian kasus ini, anak-anak tersebut tetap mendapatkan pembinaan dan bimbingan agar tidak mengulangi aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya, dan telah kembali bersekolah seperti biasa.
Sebelumnya, keenam anak berinisial AR (13), AL (15), MA (12), A (16), AS (13) dan HF (14) diamankan setelah digerebek warga di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, yang diduga sebagai lokasi pembuatan busur panah.
Terpisah, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menyatakan bahwa kasus pembusuran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia berharap pelaku sebenarnya segera diamankan dan diproses sesuai hukum. AKBP Arman juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada indikasi tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.