PORTAL — Polda Sulsel akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding untuk Briptu AZ, oknum polisi yang tersandung kasus penganiayaan terhadap mertua dan KDRT terhadap istrinya. Sidang dijadwalkan pada 7 Mei 2025 mendatang di Markas Polda Sulsel.
Wival Agustri, kuasa hukum dari AA (korban KDRT) dan RG (korban penganiayaan/mertua Briptu AZ) mengungkapkan bahwa setelah penantian berbulan-bulan, akhirnya mendapatkan kepastian pelaksanaan sidang KKEP banding.
“Kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel dan mendapat konfirmasi bahwa sidang KKEP banding untuk Briptu AZ akan dilaksanakan pada 7 Mei 2025 di Polda Sulsel. Pejabat komisi banding juga telah dibentuk,” kata Wival.
Penundaan pelaksanaan sidang KKEP banding sebelumnya terjadi karena perkara penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang. Kini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara. Sementara untuk kasus KDRT terhadap istrinya, Briptu AZ dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara,” ungkap Wival.
Wival menambahkan, “Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.”
Ananda Eka Saputra, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyatakan keyakinannya bahwa pejabat komisi banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama yang menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2024.
“Keyakinan kami didasarkan pada fakta bahwa Briptu AZ sudah 4 kali melakukan tindak pidana dan 1 kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang telah diputus pada 18 Maret 2024 dan berkekuatan hukum tetap. Hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” jelas Eka.
Eka menegaskan, “Jika permohonan banding Briptu AZ dikabulkan dan mendapatkan keringanan hukuman, kami akan tegas mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng institusi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang. Oknum seperti ini sangat tidak layak untuk dipertahankan di instansi Polri”.
