PORTAL — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil menggagalkan aksi pencurian di tengah keramaian pengantar jemaah haji di halaman Masjid Islamic Center, Kota Parepare.
Dua pelaku yang masih berstatus saudara sepupu ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel curian.
Pelaku berinisial A (38), seorang wanita, dan R (39), seorang pria, keduanya beralamat di Panakukkang, Kota Makassar, ditangkap pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Keduanya masih saudara sepupu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Parepare, Jumat (16/05/2025).
Korban pencurian, Masnawati DG. Ke’nang (48), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, kehilangan ponsel miliknya saat sedang mengantar keluarganya yang akan berangkat ke Tanah Suci. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3.820.000.
“Awalnya korban sedang mengantar keluarganya yang akan berangkat ke tanah suci. Saat di halaman Masjid Islamic Center Kota Parepare, korban berada di kerumunan para pengantar lainnya dan sedang berdesak-desakan tanpa menyadari bahwa handphone yang disimpan dalam tas selempang korban telah hilang,” jelas Agus.
Beruntung, Unit Resmob yang sedang bersiaga di lokasi tersebut berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah sedang beraksi. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Parepare untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga A mengakui perbuatannya sebagai eksekutor yang mengambil handphone dari tas korban, lalu dengan cepat mengoper barang tersebut ke terduga R yang menunggu tak jauh dari lokasi.
“Pelaku memanfaatkan kondisi saat para pengantar jemaah saling berdesakan. Satu orang bertugas mengambil barang, yaitu terduga A (38), satu lagi yaitu terduga R (39) bertugas menerima dan menyembunyikan hasil curian,” jelas Agus.
Kedua tersangka mengaku sengaja datang ke Parepare dengan niat melakukan pencurian barang bawaan keluarga pengantar calon haji. Modus ini telah direncanakan sejak keberangkatannya dari Makassar.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Parepare bersama barang bukti berupa satu unit handphone, satu tas selempang warna hitam, dan satu tas kecil warna merah.
“Keduanya sudah berstatus tersangka, dan terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Agus.
Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim Agus Purwanto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersikap waspada dan menjaga barang-barang milik sendiri, khususnya saat berada di tengah kerumunan.
“Tetap waspada, jaga dengan baik barang bawaan sendiri, khususnya saat berada di tengah keramaian, karena pencurian dapat saja terjadi kapan dan di mana saja,” pesan Agus mengakhiri keterangannya.