Wali Kota Parepare Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB 2025

PORTAL — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan praktik titip-menitip dan ketidakadilan dalam proses seleksi siswa baru.

“Sementara kami bentuk tim khusus untuk menginvestigasi persoalan SPMB,” tegas Tasming Hamid.

Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah seorang orangtua bernama Lia mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil SPMB.

Anak Lia yang tinggal hanya 500 meter dari SD Negeri 5 Parepare justru ditolak, sementara calon siswa yang berdomisili hingga 5.000 meter dari sekolah malah diterima.

“Jelas sangat kecewa, saya daftarkan jalur domisili karena masuk dalam zona sekolah, termasuk usia yang cukup sesuai yang disyaratkan. Namun kenyataannya ditolak, padahal banyak calon siswa yang diterima yang jarak rumahnya ke sekolah lebih jauh, bahkan ada sampai 5.000 meter,” ungkap Lia dengan nada kecewa.

Kasus ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) mengatur bahwa apabila calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SD melampaui kuota yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan urutan prioritas usia, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.