PORTAL — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pembagian tanggung jawab perbaikan instalasi air minum melalui akun media sosial resminya.
Dalam pengumumannya yang disertai infografis edukasi, PAM Tirta Karajae menjelaskan bahwa terdapat batas yang jelas dalam tanggung jawab perbaikan sistem air.
Perusahaan air minum milik Pemkot Parepare ini menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan atau kebocoran yang terjadi sebelum meteran air, termasuk komponen seperti plug kran, valve, dan meteran air itu sendiri.
“Sobat Karajae, yuk pahami bersama batas tanggung jawab perbaikan instalasi air! Jika ada kerusakan/kebocoran sebelum meteran air, itu adalah tanggung jawab kami,” tulis PAM Tirta Karajae melalui akun @pamtirtakarajaeparepare.
Sementara itu, untuk kerusakan atau kebocoran yang terjadi mulai dari meteran air hingga instalasi dalam rumah, termasuk stop kran dan seluruh instalasi di dalam rumah, menjadi tanggung jawab pelanggan sepenuhnya.
Hal ini ditegaskan dalam infografis yang menunjukkan pembagian zona tanggung jawab dengan jelas. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat Parepare.
PAM Tirta Karajae berharap dengan adanya pemahaman yang tepat mengenai batas tanggung jawab ini, proses penanganan masalah kerusakan instalasi air dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Edukasi ini merupakan bagian dari upaya PAM Tirta Karajae untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meminimalisir kesalahpahaman terkait tanggung jawab perbaikan sistem air minum di Kota Parepare.