“Kami berharap kepada masyarakat, khususnya Bapak-Ibu sekalian, memberikan masukan agar hal-hal yang kita diskusikan ini bisa membantu kami dalam penyempurnaan peraturan yang akan dibuat. Keinginan masyarakat harus termaktub dan terakomodasi,” ujarnya.
Anggota Bapemperda lainnya, Andi Fudail, mengatakan terdapat dinamika di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan kelembagaan LPMK, RT dan RW.
“Ini ada riak-riak di masyarakat, utamanya LPMK, sehingga kita mencermati aturan-aturan yang telah berjalan, namun memang ada yang perlu dilakukan perubahan,” katanya.
Ia berharap masyarakat aktif memberikan masukan agar regulasi yang nantinya diterapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh elemen masyarakat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Rudy Najamuddin, mengatakan konsultasi publik pencabutan perda ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Parepare.
Ia menjelaskan, apabila Perda Nomor 3 Tahun 2017 telah dicabut, aturan tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila perda sudah dicabut, maka tidak boleh lagi digunakan,” tegasnya.
Rudy menjelaskan, setelah perda tersebut dicabut, belum terdapat perda pengganti. Untuk sementara, payung hukum pelaksanaan tugas dan fungsi LPMK, RT dan RW akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare.
Meski pengaturan sementara dilakukan melalui Perwali, DPRD mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan partisipasi masyarakat.
Rudy meminta agar ketentuan yang dapat diatur secara jelas dalam Perwali tidak terlalu banyak didelegasikan dengan frasa “akan diatur lebih lanjut” tanpa memberikan kepastian kepada masyarakat.
