“Kalau diatur oleh Perwali, masyarakat tidak lagi terlibat dalam pengaturan itu. Karena itu kami ingin agar setiap hal yang memang bisa diselesaikan dalam Perwali, diselesaikan secara jelas dan tidak terus-menerus menggunakan redaksi ‘akan diatur lebih lanjut’,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, mengatakan salah satu pertimbangan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017 adalah adanya perubahan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perda yang dibuat pada 2017.
Menurutnya, terdapat ketentuan yang tidak lagi memiliki pendelegasian maupun berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Karena ada pertentangan atau tidak ada pendelegasian, maka yang dicabut adalah perda Kota Parepare, agar tidak tumpang tindih. Apalagi kemarin banyak masyarakat yang telah protes,” ujar Yusuf.
DPRD juga mengingatkan Pemkot Parepare agar tidak lagi menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang telah dicabut sebagai dasar pelaksanaan kegiatan maupun pembayaran biaya operasional kelembagaan LPMK.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi apabila masih ditemukan penerapan aturan yang sudah dicabut.
Perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan ketentuan yang mendelegasikan pengaturan mengenai RT dan RW kepada kepala daerah. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan DPRD untuk mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2017 agar tidak terjadi pertentangan antara Perda dan Perwali.
Konsultasi publik berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait pelaksanaan tugas LPMK, RT dan RW di lapangan.
Salah seorang warga, Syahril, menyoroti beban tugas RT dan RW yang menurutnya berlangsung hampir sepanjang waktu.
Ia berharap perubahan regulasi nantinya juga memperhatikan kesejahteraan para pengurus RT dan RW, khususnya terkait insentif.
Menurutnya, tugas RT dan RW tidak terbatas pada jam kerja tertentu karena mereka kerap menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Masukan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam konsultasi publik dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD bersama Pemkot Parepare dalam menyusun regulasi selanjutnya.
DPRD Parepare menegaskan, konsultasi publik merupakan bagian dari proses transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.
