PORTAL — Polres Parepare bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang terjadi di kawasan Tanggul Baru, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (11/9/2026).
Personel SPKT Polres Parepare disebut langsung bergerak menuju lokasi kejadian sekitar lima menit setelah laporan diterima. Polisi kemudian melakukan tindakan awal tempat kejadian perkara (TPTKP) dan mengumpulkan bahan keterangan.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita oleh keluarga korban, M. Aris Palilingan.
Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, kejadian bermula ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya di kawasan Tanggul Baru.
Saat itu, tiga orang yang mengendarai sepeda motor disebut mendatangi korban dan teman-temannya. Salah seorang di antaranya kemudian turun dari sepeda motor dan diduga mengambil sebilah badik yang dibawanya.
Senjata tajam tersebut diduga diayunkan ke arah korban. Namun, korban berhasil menghindar sehingga ayunan pertama tidak mengenai tubuhnya.
Merasa terancam, korban bersama teman-temannya kemudian berlari meninggalkan lokasi. Salah seorang terlapor disebut mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Dalam pengejaran tersebut, korban diduga ditendang sebanyak empat kali hingga terjatuh di aspal.
Setelah korban terjatuh, orang yang sebelumnya disebut membawa badik kembali mendatangi korban. Senjata tajam itu diduga kembali diayunkan hingga mengenai bagian tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami benjolan pada kepala sebelah kiri, memar pada tangan dan paha sebelah kiri, serta luka tusuk pada pergelangan tangan sebelah kanan.
“Korban mengalami luka benjol pada bagian kepala sebelah kiri, luka memar pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka tusuk pada pergelangan tangan sebelah kanan,” kondisi korban yang tertulis dalam laporan polisnya.
Setelah menerima laporan, personel Polres Parepare mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal. Respons tersebut melibatkan Pamapta II Polres Parepare, SPKT, serta piket Intelkam.
Polisi selanjutnya mengumpulkan keterangan dari korban, pelapor, saksi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran korban masih berusia 12 tahun, sementara dugaan kekerasan yang dilaporkan melibatkan kekerasan fisik dan penggunaan senjata tajam.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Karena proses hukum masih berjalan, dugaan keterlibatan para terlapor tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga korban berharap kepolisian mengusut kejadian tersebut dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
