Tidak Perlu Tunjukkan Hasil RT-PCR Jika Sudah Vaksin Covid Dosis Kedua

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare telah memberlakukan surat edaran Menteri Perhubungan RI no 24 tahun 2022.

Surat edaran tersebut tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi covid-19.

Kepala KSOP Parepare, Triono menyampaikan, surat edaran no 24 tahun 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi.

“Ini sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid dan pengendalian persyaratan terhadap pelaku perjalanan yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri,” ujarnya, Kamis (10/3/2022).

Triono menjelaskan, dalam surat edaran Menteri Perhubungan mengatur protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut. Di mana, lanjut dia, penumpang wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

“Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya.

“Untuk penumpang vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya.

Begitu pun penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sementara untuk masyarakat atau penumpang yang belum vaksinasi maka bisa langsung ke terminal penumpang yang ada di dalam Pelabuhan Nusantara.

“Bekerjasama dengan Polres Parepare, kita siapkan fasilitas vaksinasi di dalam pelabuhan bagi penumpang yang belum vaksin covid,” tandasnya. (adf)