Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

PORTALINSIDEN.com, Pasangkayu– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bambalamotu berhasil menangkap   pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak kandung yang terjadi di Dusun taba, kec. Bambaira Kab.Pasangkayu. Demikian keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH. Saat dikonfirmasi awak media, IPTU Ronald membenarkan kejadian tersebut.  Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap korban, diketahui kejadian berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.

Korban yang diketahui masih pelajar SMP itu sedang baring di lantai ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan bapak kandungnya langsung memeluk korban dari belakang hendak menidurinya.
Namun korban (putri kandung sendiri) menolak dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjahui korban.
Ketika korban tertidur lelap, pelaku  melancarkan aksinya dan berhasil menggauli korban. Saat   korban bangun dipagi harinya, ia merasakan nyeri diseluruh badan, terutama pada area mister V nya alias alat vitalnya.

“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil  6 bulan. Atas kejadian ini, paman korban lalu melaporkan ke Polisi”, terang Ronald.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022 tersebut, personil Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pelakupun akhirnya berhasil digelandang Polisi di rumahnya dan menjebloskan ke sel tahanan Polres Pasangkayu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana”, pungkas Ronald.

( Muh. Sabaruddin)