PORTALINSIDEN.com, Parepare — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memberikan penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus KONI Kota Parepare masa bakti tahun 2022-2026.
Dalam surat dengan nomor 1167/ORG/X/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Sekjen KONI Pusat, M Othniel Mamahit, pada 17 Oktober 2022 disebutkan bahwa SK kepengurusan KONI Kota Parepare diterbitkan sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART KONI.
“Bahwa MUSORKOTLUB adalah pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kota yang menunjuk dan menetapkan Ketua Umum,” bunyi dalam penjelasan SK penetapan tersebut.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua KONI Parepare, Zulham Arief menyampaikan, dengan penjelasan terkait SK penetapan yang diberikan KONI pusat, hal itu dapat menjadi penyemangat bagi pengurus untuk lebih fokus bekerja sebagai pelayan cabor.
“Sedari awal saya hanya fokus bekerja, KONI ini pelayannya cabang olahraga (cabor), jadi kita harus maksimal mempersiapkan segala hal menuju Porprov di Sinjai dan Bulukumba,” ujarnya.
Sebelumnya, KONI Provinsi Sulsel telah mengesahkan SK susunan dan personalia pengurus KONI Kota Parepare masa bakti 2022 – 2026, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Sulsel, Yasir Machmud.