Wakil Ketua DPRD Abdul Halim Pimpin Rapat Paripurna DPRD Sulbar

PORTALINSIDEN.com, Mamuju– Waki Ketua DPRD Sulbar , Abdul Halim memimpin Rapat Paripurna DPRD Sulbar dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Terhadap Tiga Ranperda di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Senin, 24 Oktober 2022.

Sejumlah Anggota DPRD Prov Sulbar menghadiri paripurna, diantaranya, Soekardy M.Noer, Abidin, Itol Syaiful, Sudirman, Bonggalangi, Muslim Fattah, Syarifuddin, Marigun, Mulyadi Bintaha, Kalma Katta, Muhammad Jayadi, Hatta Kainang, Akhmad Iksan Syarif, Andi Muhammad Qusyairy.

Sementara, Ketua DPRD Suraidah suhardi, Hasanuddin,Syamsul Samad, Mthmainnah, Dalif Arsyad, Husain Haenur, Hasan Bado, Megawati, Amalia Fitri, Rayu mengikuti acara penting ini via Zoom.
Turut hadir juga Sekprov H. Muhammad Idris, para Asisten, para Pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar dan undangan rapat lain.

Wakil Ketua Abdul Halim, mengatakan pembahasan ketiga Ranperda tersebut diawali dengan rapat pimpinan DPRD dan rapat Bapemperda dalam rangka mengkaji dan menelaah serta merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme tata tertib dewan.
Selanjutnya, digelar rapat badan  musyawarah (bamus) untuk menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan serta merekomendasikan kepada pimpinan dewan, bahwa ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas melalui Pansus DPRD.

Sekretaris Prov.Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, tiga Ranperda yang diserahkan tentang Bantuan hukum bagi orang miskin, Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2052, Pengelolaan keuangan daerah.

” Beberapa penjelasan terhadap tiga Ranperda ini, yang kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi maupun Rapat-rapat pansus Dewan yang terhormat ini, Harapan kami, kiranya proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, ungkap Muhammad Idris”.

Setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing fraksi dan tanggapan balik dari pengusul Perubahan Tata Tertib DPRD, yang pada prinsipnya usul Perubahan Tata Tertib DPRD dapat diterima untuk dilakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Sebagaimana rekomendasi Badan Musyawarah DPRD, bahwa pembahasan ketiga Ranperda tersebut dibahas oleh Pansus dan Perubahan Tata Tertib DPRD dibahas oleh Panja DPRD.

# Humas DPRD Sulbar.