PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Polsek Ujung Polres Parepare menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (CURANMOR) diruang press rilise Mapolres Parepare,Kamis (19/1/23).
Dalam tindak pidana curanmor Polsek ujung polres Parepare berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial AG (35) dan VR (22).
“Awal mula kejadian tersangka VR memanggil lelaki AG untuk datang dirumah kosnya,setelah lelaki AG datang kerumah kost VR,lalu ia memerintahkan kepada lelaki AG bahwa ada motor dibawah untuk segera diambil,karena ia merasa kesal kepada pacar pemilik motor korban,karena ia sering dicerita ketika pulang kampung bahwa VR sering bawa laki laki ke kostnya,”Ucap Komp M Anwar, Kapolsek ujung polres Parepare.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha,1 buah kunci lemari, 1 lembar STNK,dan 1 buah kunci kontak asli sepeda motor Yamaha.
“Kedua tersangka tersebut diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 subs pasal 362 JO pasal 55,56 KUHPidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun”,Lanjutnya Kapolsek Ujung Polres Parepare.