PORTALINSIDEN.com, Mamuju — H. Muhammad Jayadi yang juga merupakan Sekretaris Komisi II Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perhubungan tahun 2023. Acara kunjungan H. Muhammad Jayadi di desa sampaga, kecamatan sampaga Kabupaten Mamuju ini dihadiri sejumlah tokoh dan unsur Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan serta sejumlah masyarakat, tanggal 7-9 april 2023.
H. Jayadi dalam paparannya mengutarakan, bahwa, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kewenangan Pemerintah Provinsi pada Urusan Perhubungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu pada Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / Perhubungan Darat diantaranya meliputi pengelolaan terminal penumpang tipe B, penyediaan perlengkapan jalan dan manajemen rekayasa lalu lintas di jaringan jalan provinsi, penyediaan angkutan umum (orang dan/atau barang) antar kota dalam satu provinsi dan Pelayaran / Perhubungan Laut (Pelabuhan Pengumpan Regional). Untuk Perhubungan Udara / Penerbangan, Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Jayadi, salah satu urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi adalah bidang perhubungan dan untuk melaksanakan otonomi daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, dengan terbitnya UU 23 tahun 2014
Lebih dari seratus warga yang menghadiri kegiatan ini, mulai dari unsur Pemerintah Desa, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, para petani dan nelayan serta sejumlah pengusaha.
Kunjungan kerja H. Muhammada dalam rangka sosialisai Ramperda terkait Perhubungan ini didampingi sejumlah staf dari Sekretariat DPRD Sulawesi Barat yang bertugas tentunya mencatat seluruh hasil audiens, hasil dialog serta seluruh jalannya kegiatan kegiatan tersebut.