DPRD Sulbar Serahkan Pokok-Pokok Pikiran ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

PORTALINSIDEN.com, MAMUJU, — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Abdul Rahim menyerahkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemprov (Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat) Sulbar, melalui sidang Paripurna yang digelar di tenda darurat Kantor Sementara DPRD Sulbar, Kamis 6 April 2023.

Abd. Rahim merupakan Legislator Partai NasDem ini menjelaskan, penyampaian dokumen Pokok-pokok pikiran DPRD Sulbar sebagaimana termaktub dalam Pasal 178 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Seperti yang Kita ketahui bersama bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan mengunjungi konstituen pada daerah pemilihan masing-masing melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun,”ucap Abdul Rahim.

Berbanding lurus dengan apa yang diutarakan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris bahwa Pokir DPRD yang disampaikan telah melalui kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah yang ada, sehingga Pokir tersebut merupakan pandangan DPRD terhadap permasalahan pembangunan daerah yang harus diselesaikan melalui rumusan kebijakan RKPD Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi/reses DPRD, menjadi bahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2024. Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini akan menjadi bagian dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Idris