PORTALINSIDEN.com, Parepare — Anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin, melaksanakan reses atau temu konstituen yang digelar di Cafe Lagota, Sabtu (13/5/2023).
Kesempatan itu, Rudy Najamuddin menjelaskan terkait 3 hal yang membatasi fungsi sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD, yaitu fungsi penganggaran, legislasi, dan fungsi pengawasan.
“Sehingga perlu ada komitmen dimana pelaksanaan fungsi-fungsi ini harus ada keterlibatan masyarakat. Salah satu upayanya melalui reses atau temu konstituen,” ungkapnya.
Menurut Legislator PPP ini, reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen dan melaporkan kegiatan-kegiatan atau program pemerintah daerah yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya.
“Sebagai anggota DPRD diberikan mandat sebagai wakil rakyat tentu kami punya kewajiban melaporkan kepada masyarakat apa saja pembangunan maupun bantuan yang telah direalisasikan kepada masyarakat,” tandasnya.