Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Parepare ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pengadilan negeri, dan Polres Parepare, Kamis (22/2/2024).
Kajari Parepare, Edy Dikdaya mengatakan, sebanyak 39 jenis barang bukti yang dimusnahkan dari 65 perkara yang telah selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini didominasi narkotika, seperti sabu-sabu 149 paket atau 357,6 gram, ganja 444.690 gram, dan ekstasi sebanyak 1.630 butir, jika dinilai kisaran Rp1 miliar lebih,” ujarnya.
Menurut Edy, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan dengan air dan wipol, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda.
“Khusus barang bukti narkotika, setelah kita blender sisanya dibuang di got agar tidak bisa didaur ulang,” ungkapnya.