Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Asal Papua Barat dan Kaltim

Makassar, Portal — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mengamankan dua buronan dari luar daerah.

Masing-masing buronan inisial W (64) terjerat kasus tindak pidana korupsi di Papua Barat dan inisial DN kasus penyelundupan BBM di Kalimantan Timur.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan tim dari Kejagung mengamankan buronan W di Kota Makassar.

“Buronan W diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2015-2017,” ujarnya.

Tersangka W, kata dia, telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejari Manokwari.

Sementara untuk buronan Dahniar, lanjut Soetarmi, diamankan di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala Kota Makassar.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang perempuan, yang mana diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha pengangkut.

“Terdakwa Dahniar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI,” ungkapnya.

Menurut Soetarmi, Terdakwa Dahniar telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018.