7 Warga Binaan Selesaikan Ujian Paket A dan B di Lapas Parepare

Parepare, Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare kembali melaksanakan ujian pendidikan kesetaraan Paket A dan B, digelar di UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare, Jalan H. Agus Salim NO.71, Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, sebanyak 7 orang warga binaan yang mengikuti ujian paket, dimana hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 pada ayat (1) Warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Warga binaan pemasyarakatan adalah anak didik yang berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekreasional (UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 12),” ujarnya.

Adapun tujuan utama pendidikan kesetaraan bagi warga binaan pemasyarakatan, lanjut dia, untuk menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah) dan mendapatkan ijasah setara dengan pendidikan umum lainnya.

Totok menjelaskan, pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C merupakan solusi bagi WBP yang saat ini menjalani masa pidananya di Lapas IIA Parepare yang putus sekolah namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP, dan SMA.

“Warga Binaan sebagai siswa didik mendapatkan pelajaran setara dengan pendidikan umum sesuai dengan tingkatannya,” ungkap Totok.

Menurutnya, kegiatan pembelajaran kejar paket A, B dan C di Lapas IIA Parepare dilaksanakan secara fleksibel dibandingkan dengan sekolah formal, artinya pembelajaran dilaksanakan tidak penuh dalam 1 Minggu melainkan hanya dilaksanakan 3 kali dalam seminggu. Pembelajaran dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur Husain menyampaikan apresiasinya langkah dan upaya strategis Kepala Lapas IIA Parepare dalaam meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, salah satunya bidang pendidikan.

“Disdikbud Kota Parepare menetapkan 6 guru sebagai tenaga pengajar pendidikan kesetaraan paket A, B Dan C di Lapas IIA Parepare. Setelah warga binaan menyelesaikan pendidikan kesetaraan akan mendapatkan ijazah sebagai tanda kelulusan, yang kemudian dapat dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik ke sekolah menengah, atas ataupun ke perguruan tinggi, atau bagi yang hendak langsung bekerja, Ijazah juga dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan lamaran kerja,” pungkasnya.