Rupbasan Manado Lakukan Pendataan dan Penempatan Barang Sitaan

Manado, Portal — Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manado melakukan pendataan dan penempatan barang sitaan.

Hal itu ditindaklanjuti oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan yang dikoordinir oleh Petugas Pengelola barang rampasan dan sitaan Jessy Stanislaus Sundah, Abram Lalalorang, Charles Soleman Opit dibantu petugas PPNPN.

Kepala Rupbasan Manado, Hardiman mengatakan, barang sitaan yang didata berupa kendaraan roda empat yang selama ini tidak ada kelanjutan proses hukum.

“Barang sitaan yang di data yakni
3 unit kendaraan roda empat, 3 unit hand traktor, dan 18 unit kendaraan roda dua, serta kayu olahan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Menurut Hardiman, pendataan barang sitaan yang proses hukumnya tidak ada kejelasan didata untuk segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).

“Adapun barang sitaan tersebut selama ini proses hukumnya tidak berjalan sehingga segera akan dikoordinasikan dengan pihak yang menitip,” pungkasnya.

“Barang sitaan berupa kendaraan kami tempatkan terpisah untuk segera kami koordinasi baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Hardiman berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, status hukum barang sitaan tersebut mendapatkan kepastian.

“Apakah kami kembalikan ke pihak yang menitip atau pemilik, mengenai kepada siapa barang sitaan itu kami serahkan, tentu atas bukti yang kami peroleh pada saat koordinasi,” jelasnya.

Kegiatan pendataan dan penempatan barang sitaan di Rupbasan Manado dilaksanakan setiap pertiga bulan, dan sudah masuk triwulan kedua.