Parepare, Portal — Polsek Soreang Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27) yang diduga mencuri kabel instalasi listrik di lokasi pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kampus IAIN Parepare pada Rabu (25/12/2024).
Kapolsek Soreang Iptu Kisman, S.H mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya merupakan buruh harian lepas yang pernah bekerja di proyek pemasangan instalasi listrik kampus tersebut sekitar dua bulan lalu.
“Baru seminggu ini terduga MR dikeluarkan dari tempat kerjanya itu,” ujar Kisman.
Pelaku tertangkap basah oleh security kampus dan pekerja bangunan saat berpura-pura melakukan penarikan kabel.
Kecurigaan muncul ketika salah seorang saksi, Mustari Dg. Situru (43), mengonfirmasi kepada kontraktor bahwa tidak ada jadwal penarikan kabel pada hari tersebut. MR kemudian berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa kabel sepanjang 50 meter.
“Terhadapnya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kisman.
Menyikapi kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan tanpa main hakim sendiri.