Jajakan PSK via Aplikasi, Remaja di Parepare Ditangkap Polisi

PORTAL — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (18) yang diduga kuat sebagai mucikari praktik prostitusi online. Penangkapan dilakukan di salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sabtu (10/05/2025).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, MR diketahui aktif mengatur transaksi prostitusi online melalui aplikasi MC (samaran). Pemuda tersebut tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi dua orang perempuan yang juga masih berusia di bawah 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mewakili Kapolres Parepare menjelaskan bahwa MR diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hasil dari pemeriksaan, diduga kuat MR telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia diamankan tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online. Dari tangannya diamankan barang bukti satu buah handphone jenis Redmi 10 warna abu-abu,” ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa bersama dengan MR, pihaknya juga mengamankan dua orang perempuan yang dipekerjakan oleh tersangka. “Ada dua wanita yang kita amankan pada kejadian ini. Saat ini ketiganya kita amankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat praktik perdagangan orang dengan modus prostitusi online kian marak dan melibatkan pelaku serta korban yang masih berusia muda.