Bawa Sajam, Pria Asal Jeneponto Diamankan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

PORTAL — Seorang pria berumur 48 tahun, asal kabupaten Jeneponto, Sulsel, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare.

Pria (48) yang berinisial J asal Jeneponto ini di amankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis badik yang di simpan di dalam tas selempang miliknya yang berwarna hitam.

Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto, yang di konfirmasi mengungkap kronologi kejadian diamankannya J (48). Senin (12/05/2025).

“Pada hari rabu (7/05/2025) yang lalu, Lelaki berinisial J (48) ini akan menyeberang lautan menuju Samarinda dengan menggunakan kapal penumpang PS (samaran) melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, saat memasuki area terminal penumpang dan pemeriksaan barang bawaan, oleh petugas kepolisian menemukan sebilah senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang milik J, selanjutnya anggota kita (Resmob) yang berada di lokasi pun segera mengamankannya bersama barang buktinya, ia dibawa ke Polres Parepare untuk penanganan selanjutnya ” . Tutur Muh. Agus,

Pada kesempatan ini, mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh Agus Purwanto mengingatkan setiap warga masyarakat untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam.

“Membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa disertai dengan surat ijin yang sah itu melanggar undang – undang, dapat di pidana, melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dari itu kami imbau agar tidak membiasakan diri membawa senjata tajam, itu melanggar undang undang “. Pungkas AKP. Muh. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare.