PORTAL — Jajaran Polsek Bacukiki, Polres Parepare berhasil mengamankan tiga pemuda terduga pelaku pencurian peralatan produksi air gelas yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki.
Kejadian pencurian ini terjadi pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 wita.
Tim Opsnal Polsek Bacukiki yang bergerak cepat seusai menerima laporan pengaduan (laporan polisi) dari korban yang bernama Sofyan Setiawan (37) alamat Jalan Jenderal Sudirman, Parepare, berhasil menangkap tiga terduga pelaku dalam rentang waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AYS (22) warga Kecamatan Ujung, A (17) dan GS (19), keduanya warga Kecamatan Soreang, ketiganya diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / V / 2025 / SPKT SEK BACUKIKI / RES PAREPARE / POLDA SULSEL.
Kapolsek Bacukiki, AKP Muhammad Amin, menyayangkan perbuatan ketiga pelaku yang masih berusia muda namun sudah terlibat dalam tindak pidana.
“Sayang sekali, usia mereka masih muda, tapi sudah melanggar hukum dan terjerat pidana,” ujarnya prihatin.
Muh. Amin, yang memberikan konfirmasi mewakili Kapolres Parepare, mengungkapkan cara terduga pelaku mencuri peralatan produksi air gelas.
“Dari pengakuan salah seorang terduga pelaku yang berinisial AYS (22), cara mereka mencuri barang milik korban adalah dengan cara mereka bertiga masuk kedalam rumah melalui tangga yang menuju lantai 2, kemudian memanjat tembok rumah menuju lantai 3 dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci,” ungkapnya.
“Selanjutnya, masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa : 1 buah lampu ultra violet ruangan, 1 buah lampu ultra violet celup, 1 buah mesin ozon, 1 Dos Filter Besar, 1 Dos Filter Kecil, 1 buah besi tiang menara, 1 buah besi palang mobil pick up,” tambahnya.
Muh. Amin juga sebutkan bahwa hasil kejahatan tersebut dibagi bertiga oleh pelaku dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing.
“Menurut AYS (22), barang curian mereka di bagi tiga, hasilnya untuk keperluan dan kebutuhan mereka masing-masing,” bebernya.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap para terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam, di tempat yang berbeda-beda.
“Dari tiga terduga pelaku yang diamankan, salah seorang diantaranya masih di bawah umur, dan telah diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk penyidikannya, dan dua terduga lainnya AYS (22) dan GS (19) ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Ujung,” katanya.