Lima Sertifikat Tanah Wakaf Parepare Diserahkan

PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berhasil mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dengan diserahkannya lima sertifikat pertama oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.

Acara penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan jajaran Pemkot.

Kelima sertifikat tanah wakaf yang diserahkan mencakup lokasi strategis di berbagai wilayah kota, yakni Masjid Babul Rezky, Yayasan As-Sunnah, Yayasan Majzaah Bin Tsaur As Sadusi, Masjid Kapal Muzzalam, dan Masjid Jannatul Firdaus.

Kejaksaan Negeri Parepare menjadi motor penggerak utama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini telah membentuk tim terpadu bersama Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, menegaskan bahwa inisiatif percepatan sertifikasi ini memiliki tujuan strategis untuk mencegah potensi sengketa dan pelanggaran hukum di masa mendatang.

“Jadi tujuan untuk pensertifikatan tanah wakaf ini untuk menghindari adanya pelanggaran hukum di kemudian hari,” tegas Kajari Abdillah.

Langkah proaktif Kejari ini menunjukkan komitmen institusi dalam memberikan perlindungan hukum preventif terhadap aset-aset wakaf yang rentan terhadap konflik kepemilikan.

Kajari Abdillah mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Parepare menargetkan penerbitan ratusan sertifikat tanah wakaf untuk wilayah Kota Parepare.