Kejati Sulsel Usulkan Penguatan Peran Jaksa sebagai “Dominus Litis” dalam RUU KUHAP

PORTAL — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengusulkan penguatan peran jaksa sebagai pengendali penanganan perkara atau “dominus litis” dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah disusun DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Jumat (12/9/2025). Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI H. Rusdi Masse Mappasessu ini bertujuan menjaring masukan dari aparat penegak hukum untuk penyusunan RUU KUHAP.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim memaparkan beberapa usulan krusial yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. Fokus utama adalah menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan akuntabel.

“Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum,” ujar Agus Salim.

Beberapa usulan utama yang diajukan Kejati Sulsel antara lain:

**Penguatan Fungsi Dominus Litis:** Menguatkan fungsi Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.

**Koordinasi Penyidik-Jaksa:** Mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan dengan menambahkan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.

**Hakim Pemeriksa Pendahuluan:** Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan.

**Keadilan Restoratif:** Menjadikan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam.

**Validasi Yudisial:** Mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta memberikan apresiasi terhadap usulan Kejati Sulsel, terutama gagasan penguatan peran jaksa untuk menghindari bolak-balik berkas perkara yang memakan waktu lama.

Mangihut Sinaga, anggota DPR RI lainnya, turut menyoroti kasus berkas perkara yang bolak-balik hingga bertahun-tahun. Dia menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU KUHAP.

Dalam sambutannya, H. Rusdi Masse Mappasessu menyampaikan bahwa masukan dari aparat penegak hukum di daerah sangat penting karena mereka yang paling memahami permasalahan di lapangan.

“RUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum,” kata Rusdi Masse.

Kunjungan kerja yang dihadiri 14 anggota Komisi III DPR RI serta perwakilan dari Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan BNNP Sulsel ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua masukan akan dijawab secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian lebih lanjut.

Tujuan utama revisi KUHAP adalah menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memperkuat fungsi aparat penegak hukum.