PORTAL — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum, Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum memimpin rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri Bone di Sinjai Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Sinjai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap Tersangka MBT alias Bangkit, seorang mahasiswa berumur 23 tahundalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa menjerat Tersangka yang sehari-hari membantu ayahnya di bengkel las bubut , terjadi pada hari Senin, 22 September 2025. Kasus ini bermula ketika Tersangka bersama Korban, Surya, dan saksi lain sedang berkumpul sambil meminum minuman keras jenis ballo hingga mabuk. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 00.50 Wita, terjadi percekcokan di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan motor dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Tersangka, “Marompa Kaleo Bangkit, Iya’mo Nu Bali Single”.
Tersangka yang merasa jengkel lantas memukul muka Korban sebanyak satu kali, mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali, serta badan bagian belakang satu kali, hingga Korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum, Korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.
Menanggapi perkara ini, Kejaksaan Negeri Sinjai mengambil langkah Keadilan Restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap Tersangka berada di bawah lima tahun penjara , Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya , dan yang terpenting, Tersangka dan Korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Selain itu, telah dicapai Kesepakatan Perdamaian Tanpa Syarat antara kedua belah pihak , yang mendapat respons positif dari masyarakat. Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” kata Didik Farkhan.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan Tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi. Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi social untuk membersihkan masjid dan azan selama 3 pekan.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegas Didik Farkhan.
