Remaja 16 Tahun Tusuk Pria Dewasa 7 Kali dengan Badik di Parepare

PORTAL — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare berhasil menangkap seorang remaja berinisial DA (16) yang diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang pria dewasa di Kota Parepare.

Remaja asal Kecamatan Soreang tersebut ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di salah satu kompleks BTN di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto mengonfirmasi penangkapan tersebut Senin (15/12/2025).

“Benar, anggota kami Unit Resmob melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik yang berinisial DA (16). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga korban,” ujarnya.

Korban bernama Firman (28), warga Jalan Sawi Parepare, diserang saat sedang duduk di tempat kerjanya. Kejadian berlangsung pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu kafe yang terletak di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.

“Menurut keterangan korban, pelaku datang dan menusuk korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis badik, kemudian menendang korban,” ungkapnya.

“Akibatnya korban mengalami luka robek bekas tusukan pada punggung dan luka robek pada tangan sebelah kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” tambah AKP Agus menceritakan kronologi singkat kejadian.

Saat diperiksa, DA mengakui perbuatannya menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian punggung dan tangan menggunakan badik. Motif di balik aksi brutal tersebut adalah dendam pribadi.

“Menurut DA, alasannya melakukan perbuatan itu adalah kesal terhadap korban yang menyinggung masalah pribadi dirinya, sehingga terduga DA gelap mata dan melakukan penikaman terhadap korban,” ungkap AKP Agus.

Saat ini, DA ditahan di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya.

“Terhadapnya dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” kata AKP Agus.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat pelaku masih di bawah umur namun melakukan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya menggunakan senjata tajam.