Pemkot Parepare Cairkan 50 Persen THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

PORTAL — Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para guru dengan mengambil langkah cepat menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi dinamika administrasi yang terjadi dalam proses pengusulan data dari daerah ke pemerintah pusat.

Ia memastikan hak para guru tetap menjadi prioritas, meski terdapat keterbatasan waktu dan teknis dalam proses penganggaran nasional.

Hamka menjelaskan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Parepare Tasming Hamid telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pendidik.

“Kami telah menyiapkan tiga opsi kebijakan. Pertama, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Kota Parepare dapat diakomodir dalam basis data nasional. Kedua, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran tunjangan yang bersumber dari APBD. Ketiga, menyiapkan opsi penganggaran penuh melalui APBD Tahun 2026,” jelas Hamka.

Setelah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Parepare akhirnya mengambil langkah paling realistis dengan mencairkan 50 persen tunjangan guru menggunakan APBD tahun berjalan.

Langkah ini diambil karena proses penganggaran dari pemerintah pusat untuk tahun 2025 telah ditutup.

“Pembayaran 50 persen ini merupakan langkah strategis agar hak guru tetap tersalurkan tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang,” ujarnya.

Pemkot Parepare juga memastikan bahwa sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut akan diusulkan kembali kepada pemerintah pusat dan direncanakan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026.

Menurut Hamka, kebijakan ini diambil dengan penuh kehati-hatian agar tidak berdampak pada kebijakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat di tahun berikutnya.

“Ini adalah solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah tetap terjaga, dan keberlanjutan anggaran di masa depan tetap aman,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Parepare tidak ingin hak para guru tertunda atau terabaikan.

“Pak Wali Kota tidak ingin hak para guru tertunda apalagi terabaikan. Karena itu diputuskan untuk mencairkan 50 persen terlebih dahulu agar tidak harus menunggu hingga tahun berikutnya,” tutup Hamka.

Langkah cepat dan solutif ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab dan akuntabel.