RSUD Andi Makkasau Klarifikasi Isu Penolakan Pasien, Sebut Sudah Ditangani Dokter Spesialis

PORTAL — Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Hamsah, memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat yang menyebut adanya pasien ditolak oleh pihak rumah sakit.

Menurut Hamsah, informasi yang beredar tersebut merupakan miss komunikasi. Ia menegaskan pasien bukan ditolak, melainkan diarahkan ke poliklinik bedah vaskuler karena kondisi pasien dinilai sesuai penanganan medis di poli spesialis, bukan kategori kasus gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Mohon maaf atas miss komunikasi ini. Pasien bukan ditolak, tetapi diarahkan ke poliklinik bedah vaskuler dan saat ini sudah ditangani oleh dr. Dewi, Sp.B Sub BVE (K) sesuai indikasi medisnya,” ujar Hamsah, Kamis (23/4/2026).

“Pasien datang ke IGD sekitar pukul 08.00, jadi bersamaan dengan layanan poliklinik, sehingga ini memang bukan kasus IGD, Alhamdulillah pasien sudah tertangani dengan baik,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan dari dokter spesialis sesuai kebutuhan medis serta telah diberikan obat.

Selain itu, Hamsah mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme pelayanan rumah sakit sebelum memberikan penilaian sepihak terhadap tenaga kesehatan maupun institusi layanan publik.

“Masyarakat harus diberi pemahaman, jangan langsung men-justice. Padahal pasien sudah ditangani dokter spesialis sesuai indikasi medis dan sudah diberi obat,” tambahnya.

Hamsah menegaskan, bahwa penanganan pasien dengan baik menjadi prioritas utama. Hanya saja terkadang memang dalam penanganan ada miskomunikasi, sehingga ia berharap jika ada hal-hal yang dinilai kurang maksimal dalam pelayanan tidak perlu mengadu ke media sosial tapi bisa menghubungi nomor kontak dan link pengaduan yang disiapkan oleh pihak RSUD Andi Makkasau.

“Kita juga sudah ketemu langsung sama pihak keluarga yang mengadu. Ini murni miskomunikasi. Mungkin karena panik. Tapi setelah diberikan penjelasan pihak keluarga korban sudah mengerti. Kita juga ada link pengaduan sudah kita siapkan, baik IGD, lobi Rumah Sakit maupun di ruang perawatan, atau bisa melalui no pengaduan di nomor 08114214455,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan PMK No. 47 Tahun 2018 atau Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan kriteria gawat darurat meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri/orang lain, gangguan jalan napas/pernapasan/sirkulasi. penurunan kesadaran mendadak, serta trauma berat.

Sebelumnya, di media sosial beredar unggahan yang menyebut RSUD Andi Makkasau menolak pasien berusia 76 tahun dengan luka pendarahan di tangan yang disebut tidak berhenti sejak malam hari.

Unggahan tersebut kemudian menuai perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari warganet. Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pasien tetap mendapat pelayanan medis sesuai prosedur dan indikasi klinis.