PORTAL — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Parepare berinisial FD, yang diketahui merupakan staf di Sekretariat Daerah Kota (Setdako), diduga terlibat kasus penipuan terhadap warga hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku berstatus ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas, kejujuran, dan pelayanan kepada masyarakat. Dugaan tindakan tersebut dinilai mencoreng citra birokrasi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami kerugian materi setelah dijanjikan pengurusan sesuatu oleh terduga pelaku. Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Beberapa kali saya minta uang, tapi selalu juga dijanji, sampai sekarang belum dikasih. Sebenarnya bukan soal berapa nilai uangnya, tapi karena sakit hati kah ditipu,” ungkap korban.
Salah seorang warga, Anca, menilai jika dugaan tersebut benar terbukti, maka tindakan itu sangat memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN. Menurutnya, status pegawai negeri semestinya melekat dengan tanggung jawab moral yang tinggi, bukan justru dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi.
“Kalau benar ASN melakukan penipuan, ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus tegas dan jangan tutup mata,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas melalui pembinaan serta penegakan disiplin terhadap aparatur yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun etika. Transparansi penanganan kasus dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.
Selain proses hukum, sanksi administratif juga dinilai perlu diberikan apabila dugaan tersebut terbukti. Sebab, ASN terikat aturan disiplin dan kode etik yang menuntut perilaku jujur serta menjaga nama baik instansi.
Kasus ini disebut berpotensi masuk dalam pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melakukan penipuan, menerima uang dengan janji tertentu, serta mencoreng nama baik institusi, oknum ASN tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan itu, ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, serta citra korps pegawai negeri sipil. Tindakan yang merusak kepercayaan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan berujung sanksi administratif, mulai dari ringan hingga berat sesuai hasil pemeriksaan.
