PORTAL — Tim Unit Resmob Polres Parepare berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (33), terduga pelaku pencurian handphone di RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare.
AP diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (4/9/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Parepare yang dibackup URC Resmob Polresta Mamuju dan Intelmob Sulbar.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh melalui Kanit Resmob Polres Parepar, Ipda Paramudya Fitransyah, menyampaikan terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti.
“Terduga AP sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di RSUD Andi Makkasau, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Korban, Lia (51), saat itu tengah menjaga seorang pasien di Ruang Seruni 2. Sebelum beristirahat, korban masih menggunakan telepon genggamnya hingga sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban kemudian meletakkan handphone Samsung Galaxy A7 berwarna biru di samping bantal sebelum tidur.
Sekitar pukul 06.00 Wita, korban terbangun dan mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian menyampaikan kehilangan itu kepada penjaga pasien lainnya. Setelah kejadian dilaporkan, korban diminta melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke kamar pasien. Namun, saat itu korban mengaku tidak mengenali pria tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Mamuju.
Tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AP pada Jumat siang.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, AP mengakui perbuatannya. Kepada petugas, ia mengaku sebelumnya berada di rumah sakit karena menjalani operasi.
“Namun pada malam hari, terduga pelaku disebut keluar dan menyasar handphone milik orang yang sedang tertidur di sejumlah ruangan rumah sakit,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap modus lain yang dilakukan AP setelah mendapatkan handphone korban. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kontak yang tersimpan di dalam ponsel tersebut dengan berpura-pura menjadi korban.
“AP kemudian meminta uang senilai Rp2,5 juta kepada salah satu kontak yang terdapat dalam handphone korban,” jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, AP merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau curas.
Terduga pelaku kini diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
